Informasi › Berita
  • Tim Pengawasan Mikol Sasar Restoran dan Villa

    Admin

    Selasa, 25 Maret 2014 08:30 WITA

    Tim Pengawasan Mikol Sasar Restoran dan Villa
    Foto : Tim Pengawasan Mikol Sasar Restoran Dan Villa
    Tim merupakan gabungan dari unsur Diskopperindag Badung, Satpol PP, Bagian Ekonomi, BPPT Badung dan Dinas Kesehatan. Tim pertama kali turun ke Restoran Bale Bali dan mengecek semua ijin terkait dengan Mikol . Di tempat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran, karena ijin yang dimiliki sudah lengkap sesuai persyaratan serta Mikol yang dijual tidak ada yang illegal. Di The Villas Restoran  dan Restoran Nirvana yang di tempat tersebut juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.
                   
    Sementara itu  Kabid Perdagangan Diskopperindag Badung Ni Made Ayu Sri Kusmini mengatakan  bahwa kegiatan ini dilakukan untuk lebih menekankan pembinaan dan pengawasan dalam Peredaran Minuman Beralkohol. Mikol  ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi para pedagang yang ingin menjual harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk usahanya. Salah satunya yaitu memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
     
    Untuk memperoleh SIUP MB tidaklah mudah, karena ada hal - hal yang harus dipenuhi oleh para pedangang. Dan bagi penjual Mikol yang administrasinya belum lengkap, diharapkan  untuk segera mengurusnya. “Saat ini kita hanya melakukan pembinaan. Namun demikian, bagi pemilik yang belum memenuhi kewajibannya dalam pengurusan administrasi berupa ijin-ijin, agar secepatnya menyelesaikan” katanya.

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK