Informasi › Berita
  • Konsultasi Bupati Badung Dengan Mendagri, Kekosongan Wabup Wajib Diisi

    Admin

    Selasa, 18 Februari 2014 09:30 WITA

    Konsultasi Bupati Badung Dengan Mendagri, Kekosongan Wabup Wajib Diisi
    Foto : Konsultasi Bupati Badung Dengan Mendagri, Kekosongan Wabup Wajib Diisi
    Sekda Badung yang juga Ketua Tim Verifikasi Calon Wabup Badung Kompyang R. Swandika mengatakan bahwa hasil konsultasi Bapak Bupati bersama rombongan tersebut, bahwa  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan,  sesuai PP 49 pengertian 18 bulan sisa masa jabatan Wakil Bupati Badung tersebut harus dan wajib diisi. Hasil dari konsultasi itu, kata Kompyang Swandika, Mendagri akan memberi jawaban tertulis atas surat yang dikirim Bupati Badung  nomor 210/618/Kesbang perihal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung tanggal 5 Pebruari 2014 lalu kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
     
    Menurutnya bahwa jawaban tertulis dari Mendagri akan dapat dijadikan rujukan tidak saja bagi DPRD Kabupaten Badung bahkan bisa dijadikan sebagai rujukan secara Nasional bagi daerah-daerah lain. Kompyang Swandika juga menambahkan  bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan mendagri yang merupakan fatwa untuk dapat menjadi acuan dalam menyikapi kekosongan posisi Wakil Bupati ini, Bupati Badung minta kepada DPRD Badung untuk segera  melakukan komunikasi politik dan  lobi-lobi agar terbagun sharing dan kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati Badung dapat segera terisi." imbuh Kompyang
     
    Dibagian lainnya Kompyang Swandika  kembali menegaskan bahwa menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung, tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati prosedural dan Normatif, mulai dari membentuk Tim Verifikasi, menginisiasi dengan menyurati KRBB agar menyikapi kekosongan Wabup, hingga mengajukan 2 Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tertanggal 11 Desember 2013  kepada Ketua DPRD Badung yakni I MADE Sudiana, SH, MSi dan I Nyoman Sukirta, SH. untuk selanjutnya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah Difinitif. "jadi langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati Badung dalam menyikapi kekoasongan Wabup ini sudah sangat prosedural dan Normatif terutama merujuk ketentuan dalam PP 49 tahun 2008" pungkas Kompyang Swandika.

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK