Informasi › Berita
-
Bupati Gde Agung Tetapakan 6 Pejabat Pengawas Lingkungan
Admin
Selasa, 28 Januari 2014 16:44 WITA | 1530 kali dibaca
Foto : Bupati Gde Agung Tetapakan 6 Pejabat Pengawas Lingkungan Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Badung I Wayan Yasa, Sekkab Badung Kompyang R. Swandika serta para pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.Menurut Sudariyono bahwa Integritas itu sangat penting bagi pejabat pengawas lingkungan hidup, mengingat posisi PPLHD tersebut merupakan ujung tombak pengawas lingkungan daerah, sebagimana undang undang pengelolaan lingkungan, Kepala Daerah wajib mengawasi terhadap ketaatan ijin lingkungan oleh industri dan pelaku usaha, oleh karenanya PPLHD wajib mengamankan berbagai kebijakan, ketaatan terhadap berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh bupati, termasuk atauran lainnya berkenaan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup." ujarnya.
lebih lanjut Deputi Sudariyono juga mengatkan bahwa Terdapat empat jenis pelanggaran yg terjadi Pelanggaran terjadi terhadap baku mutu lingkungan, air, udara tingkat kebisingan, disamping baku mutu juga pelanggaran kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ijin yg dikeluarkan oleh bupati serta pelangggaran terhadap dokumen lingkungan, seraya berharap dengan penetapan 6 pengawas lingkungan ini akan dapat menjaga dan mengawal kualitas lingkungan daerah di Kabupaten Badung," katanya.Bupati Gde Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hal ini dilakukan agar lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Badung dapat tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan bagi masyarakat serta mahluk hidup lainnya. Sejalan juga dengan 5 (lima) prinsip dasar kebijakan pembangunan yang berkelanjutan Badung (five basic principles of sustainable development in badung regency) yakni ; pro growth, pro jobs, pro poor, pro culture dan khususnya pro environment (kebijakan pembangunan yang mendukung pelestarian lingkungan).Bupati menambahkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha / kegiatan / stakeholders di Kabupaten Badung dalam melakukan usaha atau kegiatannya saat ini belum optimal untuk mentaati ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup. "masih banyak pengusaha yang mengabaikan bahkan tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan ukl-upl, amdal. untuk itu melalui pejabat pengawas lingkungan hidup yang baru ditetapkan diharapkan segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut" tegas Gde Agung.
Bagikan
Admin Web Badung
TPAKD Badung Gelar Rapat Pleno 2026, Perkuat Akses...
- 10 jam yang lalu
Admin Web Badung
Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau ...
- 16 jam yang lalu
Admin Web Badung
Rapat Koordinasi TP. PKK Badung Tahun 2026...
- 16 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Hadiri Upacara Melaspas Pura Desa Kelod Kek...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Disbud Badung bersama Desa Adat Kerobokan Gelar Up...
- 1 hari yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




