Informasi › Berita
-
Sosialisasi Perda No. 5 2018 di Kabupaten Badung
Admin
Selasa, 15 Januari 2019 09:40 WITA | 1022 kali dibaca
Foto : Sosialisasi Perda No. 5 2018 Di Kabupaten Badung Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah no. 5 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Penatausahaan Barang Persediaan, Senin (14/1) kemarin, bertempat di ruang kria Gosana Puspem Badung. Sosialisasi ini dibuka Asisten III Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan, didampingi Sekretaris BPKAD Dewa Joni Astabrata dan Narasumber I Gede Oka selaku tenaga ahli/konsulat keuangan dan Asset Daerah pada BPKAD Kab Badung. Sosialisi ini dihadiri pula para Sekretaris, Lurah, para Kasubag umum/tata usaha diseluruh perangkat daerah, pengurus barang pengelola pembantu pengurus barang pengelola, para pengurus barang pengguna, para pengurus barang pembantu pada kuasa pengguna barang.
Ketua panitia Nengah Nurjana melaporkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan pengelola barang milik daerah serta sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif efisien transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebanyak 230.
Lebih lanjut setelah penyampaian materi pada hari pertama dilanjutkan dengan pelaksanaan penerapan aplikasi penatausahaan barang persediaan dari tanggal 15 Januari sampai tanggal 17 Januari yang akan diikuti oleh Kasubag Umum ke Subag Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu pada kuasa pengguna barang sebanyak 225 orang, dengan tenaga teknis dari dinas komunikasi dan informasi Kabupaten Bandung sebanyak 10 orang. Adapun tempat pelaksanaan adalah di Kantor Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Badung.
Sekretaris Daerah Kab Badung Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan mengatakan dalam rangka mensosialisasikan perda no 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah itu sendiri karna ada beberapa aturan diregulasi yang baru batas waktu mengalami perubahan. Oleh karna itu kita harapkan semua karyawan yang menangani yang nantinya ditujuk oleh pimpinannya bertugas sebagai petugas pengelola barang ini benar benar memahami semua regulasi yang mengatur tentang pengolahan barang milik daerah ini. tujuanya seluruh pengadaan barang dari tahun ketahun agar tercatat dengan baik dan lebih penting lagi antara administrasicatatan dengan realita barangnya harus comet bener- bener sama antara apa yang dicatat dan apa yang ada di lapangan inilah tujuan kita melaksankan sosialisasi kedepannya agar betul betul tertib administrasi tentang pengelolaan barang daerah ini bisa terwujud dengan baik.
Caption :
Asisten III Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan membuka Sosialisasi Peraturan Daerah no. 5 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Penatausahaan Barang Persediaan, Senin (14/1) kemarin.
Bagikan
Dinas Perikanan Badung Bagikan 6.200 Paket Olahan ...
- 12 jam yang lalu
Parade Ogoh-Ogoh PAUD Se-Kecamatan Mengwi...
- 17 jam yang lalu
Kukuhkan Pengurus FK2D Abiansemal Bupati Adi Arna...
- 17 jam yang lalu
Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung C...
- 17 jam yang lalu
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Percepatan PSBS ...
- 19 jam yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




