Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan
    Keterkaitan : Persyaratan :
    1. Instansi Terkait Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;
    5. Fotocopy NPWP perusahaan;
    6. Kesepakatan Penggabungan Perusahaan yang Dituangkan Dalam Bentuk Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham Dalam Perseroan yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPM/ Keputusan sirkuler seluruh pemegang saham/ akta perubahan dalam bentuk keputusan/ akta perubahan dalam bentuk keputusan rapat/ berita acara;
    7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun terakhir;
    8. Legalitas Pekerjaan;
    9. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    10. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);
    11. Profil Perusahaan;
    12. Proposal dan Presentasi Rencana Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
    13. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    14. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    15. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK