Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Perubahan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8347 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Perubahan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Perubahan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;
    5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    6. Profil Perusahaan;
    7. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;
    8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun terakhir;
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan); 

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK