Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8564 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Rencana PerluasanPenanaman Modal;
    3. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;
    4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
    5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    6. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);
    7. Profil perusahaan;
    8. Proposal dan Presentasi Rencana Perluasan Investasi;
    9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    10. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);
    11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK