Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8564 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Rencana PerluasanPenanaman Modal;3. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;6. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);7. Profil perusahaan;8. Proposal dan Presentasi Rencana Perluasan Investasi;9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;10. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas Tapakan...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Karya Pengabenan Bersama (Sedaya) Desa Adat Kubuta...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Hadiri Karya di Desa Adat Denca...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Pj. Sekda Terima Kunja Perumda Tirta Bhagasasi Bek...
- 3 hari yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Suiasa Terima DPD Perguruan Pencak Silat Ker...
- 3 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA