Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 18752 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Perluasan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Rencana PerluasanPenanaman Modal;
    3. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;
    4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
    5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    6. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);
    7. Profil perusahaan;
    8. Proposal dan Presentasi Rencana Perluasan Investasi;
    9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    10. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);
    11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK