Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermateraiRp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    10. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
    12. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (bagi yang memiliki bangunan) disertai format persetujuan kanan kiri;
    14. Profil perusahaan;
    15. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;
    16. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    17. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL - UPL);
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK