Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 17816 kali dibaca

    Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit
    Foto : Syarat Memperoleh Zin Rumah Sakit
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana srtrategi, dan struktur organisasi;
    3. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah, (kecuali Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah);
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    7. Status tanah, fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
    8. Study kelayakan rumah sakit;
    9. Master plan;
    10. Detail Engineering Design;
    11. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;
    12. Isian instrumen self assessmen sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana pendukung;
    13. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
    14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    15. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    17. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    18. Izin Prinsip penanaman Modal;
    19. Izin Lokasi;
    0. Proposal rencana pembangunan rumah sakit;
    21. Pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah;
    22. Izin Lingkungan ( Amdal, UKL – UPL )/ dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
    23. Daftar sumber daya manusia dan kelengkapan perizinan tenaga kesehatan;
    24. Daftar peralatan medis dan non medis;
    25. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    26. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk peralatan tertentu;
    27. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    28. Rekomendasi Tim Teknis  ( bila diperlukan ).
     
     
     

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK