Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9520 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;5. Izin Lokasi;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);10. Surat Persetujuan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL);11. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat/ Asosiasi Obat Hewan Seluruh Indonesia;12. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;13. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan