Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Obat Hewan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    5. Izin Lokasi;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    10. Surat Persetujuan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL);
    11. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat/ Asosiasi Obat Hewan Seluruh Indonesia;
    12. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    13. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK