Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Peternakan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11236 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Peternakan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan