Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Peternakan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Sabet Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Dari...
- 13 jam yang lalu
Admin Web Badung
Sekda Adi Arnawa Serahkan Santunan Pensiun KORPRI ...
- 13 jam yang lalu
Admin Web Badung
Apel Peringatan Hari Otda Ke-28 Di Kabupaten Badun...
- 13 jam yang lalu
Admin Web Badung
DWP Se-Provinsi Bali Adakan Pertemuan Rutin di Kab...
- 13 jam yang lalu
Admin Web Badung
Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke 43 Perumda Pasar Da...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA