Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 10849 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang disyahkan;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah/ Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
    10. Fotocopy Izin Pelepasan Kawasan Hutan/ Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Kehutanan;
    11. Dokumen AMDAL, UKL-UPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
    12. Pernyataan Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan bermaterai Rp 6.000,-;
    13. Pernyataan Kesediaan untuk Menangani Dampak Lingkungan dan Kepatuhan pada Perundang-Undangan;
    14. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    15. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK