Informasi › Pengumuman
  • syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir;
    5. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    7. Izin Lokasi;
    8. Peta Lokasi;
    9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    10. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    11. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    12. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan;
    13. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    14. Pernyataan Kesanggupan Menerapkan Sistem Mutu Pangan Hasil Pertanian;
    15. Pernyataan Kesanggupan Melakukan Kegiatan Usaha Paling Lambat 6 (Enam) Bulan sejak diterbitkan Izin Usaha;
    16. Pernyataan Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan;
    17. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK