Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 17162 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

     

    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Anggaran Dasar
    6. Fotocopy sertifikat tanah IMB/ sewa menyewa disertai format persetujuan kanan kiri;
    7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    10. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    11. Rekomendasi Lurah/ Camat;
    12. Fotocopy Kartu Anggota Asosiasi Perwaletan Kalimantan Selatan;
    13. Rekomendasi Tim Teknis.

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK