Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar industri
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8713 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Industri Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik;6. Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal, Tenaga Kerja/ blanko isian TDI;7. Khusus untuk CV mencantumkan :a. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaanb. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)8. Khusus untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, persyaratan tersebut diatas dilengkapi dengan :a. Surat Keputusan Menteri Hukum (PT)b. Surat Keputusan Menteri Koperasi (Koperasi)c. Data Akta9. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan