Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar industri

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8713 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar industri
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Industri
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik;
    6. Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal, Tenaga Kerja/ blanko isian TDI;
    7. Khusus untuk CV mencantumkan :
    a. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan
    b. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    8. Khusus untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, persyaratan tersebut diatas dilengkapi dengan :
    a. Surat Keputusan Menteri Hukum (PT)
    b. Surat Keputusan Menteri Koperasi (Koperasi)
    c. Data Akta
    9. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang