Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar industri

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11446 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar industri
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Industri
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik;
    6. Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal, Tenaga Kerja/ blanko isian TDI;
    7. Khusus untuk CV mencantumkan :
    a. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan
    b. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    8. Khusus untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, persyaratan tersebut diatas dilengkapi dengan :
    a. Surat Keputusan Menteri Hukum (PT)
    b. Surat Keputusan Menteri Koperasi (Koperasi)
    c. Data Akta
    9. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK