Informasi › Pengumuman
  • syarat Memperoleh Izin Usaha Industri

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    syarat Memperoleh Izin Usaha Industri
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Industri
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik;
    8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;
    9. Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal dan Tenaga Kerja;
    10. Perusahaan yang Berbadan Hukum Melampirkan Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan :
    1. Khusus PT Pengesahan Badan Hukum dari KEMENKUMKAM;
    2. Khusus Koperasi Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Koperasi;
    3. Khusus CV Pengesahan Badan Hukum dari Pengadilan Negeri; 
    11. Bukti Penguasaan Tanah;
    12. Izin Lokasi;
    13. Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah;
    14. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    16. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    17. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK