Informasi › Pengumuman
  • syarat Memperoleh Izin Usaha Industri

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 13706 kali dibaca

    syarat Memperoleh Izin Usaha Industri
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Industri
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik;
    8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;
    9. Data Peralatan, Kapasitas Produksi, Modal dan Tenaga Kerja;
    10. Perusahaan yang Berbadan Hukum Melampirkan Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan :
    1. Khusus PT Pengesahan Badan Hukum dari KEMENKUMKAM;
    2. Khusus Koperasi Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Koperasi;
    3. Khusus CV Pengesahan Badan Hukum dari Pengadilan Negeri; 
    11. Bukti Penguasaan Tanah;
    12. Izin Lokasi;
    13. Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah;
    14. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    16. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    17. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang