Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Tetap Perikanan Budidaya
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9132 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Tetap Perikanan Budidaya Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Rencana / proposal rencana usaha perikanan tangkap atau usaha perikanan tangkap terpadu bagi orang atau badan hukum Indonesia;3. Fotocopy akta pendirian / perubahan perusahaan berbadan hukum / koperasi yang telah disahkan;4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;5. Fotocopy izin penggunaan pemanfaatan ruang untuk usaha dengan luas lebih dari 25 hektar;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );9. Pas Foto berwarna pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan 4 x 6 cm ( 3 lembar );10. Surat keterangan domisili usaha;11. Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan ( bermaterai Rp. 6000,- );12. Pernyataan kesanggupan menangani dampak lingkungan ( bermaterai Rp. 6000,- );13. Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang – undangan bermaterai ( Rp. 6000,- );14. Fotocopy STTS PBB tahun berjalan;15. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi tenaga kerja dan Bukti lunas BPJS kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;16. Kesediaan memfasilitasi tim ke lapangan ( bila diperlukan );17. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan