Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemilik atau penanggung jawab gudang;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    5. Perjanjian sewa/ kontrak bermaterai Rp. 6.000,- (bila ada);
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    9. Bidang Usaha Wajib Diisi;
    10. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK