Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
    4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Instansi Berwenang;
    5. Fotocopy Surat Rekomendasi Peruntukan Lahan HGB;
    6. Izin Prinsip;
    7. Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang telah disahkan Instansi yang Membidangi;
    8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri; 
    9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh Instansi yang Membidangi;
    10. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku;
    11. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    12. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    13. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    14. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    15. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    16. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    17. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK