Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha Pabrik Penggilingan Padi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha Pabrik Penggilingan Padi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha Pabrik Penggilingan Padi
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    9. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK