Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Reklame

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Reklame
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Reklame
    persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Tanda Bukti Pembayaran Pajak Reklame;
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/ Perubahannya bagi yang berbadan hukum;
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    8. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);
    9. Peta, Denah dan Gambar Lokasi Reklame;
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK