Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 12985 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan;3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);4. Akta Pendirian Perusahaan bagi yang Berbadan Hukum;5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna (3 lembar);7. Bidang dan Modal Usaha Wajib diisi;8. Rekomendasi Tim Teknis.
Bagikan
Admin Web Badung
Kunja Dekranasda Makassar ke Pemkab Badung...
- 4 jam yang lalu
Admin Web Badung
Penandatanganan MoU Dengan Angkasa Pura dan Launch...
- 6 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Surab...
- 6 jam yang lalu
Admin Web Badung
Komunitas Dadakan Berkolaborasi dengan Kelurahan K...
- 6 jam yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau DTW Alas Pala Sang...
- 3 hari yang lalu
-
Open Recruitmen DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




