Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8551 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha Persyaratan :
Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
4. Akta Pendirian;
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna (3 lembar);
6. Rekomendasi Tim Teknis.
Bagikan