Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha jasa Kontruksi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 18019 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha jasa Kontruksi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Jasa Kontruksi

     

    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan;
    3. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
    4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
    9. Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Pelayanan Jasa Konstruksi;
    10. Fotocopy sertifikat Badan Usaha ( SBU );
    11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    12. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    13. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK