Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Pembangunan Perumahan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 36247 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Pembangunan Perumahan persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );8. Rekomendasi keterangan Rencana Umum Tata Ruang ( RUTR );9. Izin pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan;10. Izin Prinsip;11. Izin Lokasi;12. Amdal;13. Izin Dampak lalu lintas;14. Pengesahan site plan;15. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;16. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan
Admin Web Badung
Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau DTW Alas Pala Sang...
- 20 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Nyumpangin Sekar Pralingga Ida B...
- 20 jam yang lalu
Admin Web Badung
Karya Mamungkah Mendem Pedagingan di Pura Ratu Mad...
- 20 jam yang lalu
Admin Web Badung
Diskerpus Badung Jadi Leading Sektor Pelaksanaan K...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Sekda Badung Terima Kunker BKSAP DPR RI Penguatan...
- 2 hari yang lalu
-
Open Recruitmen DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA -
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA




