Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    10. Status Tanah;
    11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    12. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    13. Fotocopy Izin Lokasi;
    14. Proposal Rencana Usaha yang Akan Dilaksanakan :
    a. Pembangunan Hotel
    b. Penginapan
    c. Wisma
    d. Guest House
    e. Rumah Makan 
    f. Cafe
    h. Travel Agent/ Biro Perjalanan
    i. Taman wisata air
    j. Atraksi wisata dan sebagainya
    15. Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah;
    16. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);
    17. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
     

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK