Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Gangguan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9826 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;4. Rekomendasi Camat;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan