Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Gangguan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;
    3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;
    4. Rekomendasi Camat;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan). 

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK