Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Gangguan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;4. Rekomendasi Camat;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke 43 Perumda Pasar Da...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
Wabup Suiasa Buka Forum Koordinasi Percepatan Penu...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
Wabup. Suiasa Buka Sosialisasi Keterbukaan Informa...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
TP PKK Badung Ngayah Rejang Giri Putri di Pura San...
- 5 jam yang lalu
Admin Web Badung
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran...
- 22 jam yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA