Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Gangguan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 16215 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;
    3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;
    4. Rekomendasi Camat;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan). 

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK