Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Usaha Jasa Layanan Internet
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 10951 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Jasa Layanan Internet Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy akta perusahaan bagi yang berbadan hukum;3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );9. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;10. Denah Lokasi;11. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;12. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan