Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Jasa Pengiriman Barang

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 17285 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Jasa Pengiriman Barang
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Jasa Pengiriman Barang
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
    4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    5. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan Instansi berwenang;
    6. Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
    7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
    11. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan 
            Industri ( KADIN );
    12. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK