Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA

    Syarat Memperoleh  Izin Balai Pengobatan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    4. Bagi pemohon perorangan diperlukan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh Instansi setempat;
    5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);
    7. Memiliki tenaga apoteker/ asisten apoteker;
    8. Fotocopy SIPA/ SIKTTK bagi penanggung jawab farmasi/ obat-obatan;
    9. Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) dokter penanggung jawab;
    10. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    11. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    12. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    13. Dokumen Studi Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    14. IPAL (Instansi Pengolahan Air Limbah);
    15. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi;
    16. Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan;
    17. Surat pernyataan tertulis diatas Kertas bermaterai sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan;
    18. Rekomendasi Puskesmas setempat;
    19. Pernyataan/ Perjanjian Pengelolaan Limbah;
    20. Surat pernyataan sanggup sebagai pembina di wilayah kelurahan/ lingkungan dalam penanganan permasalahan kesehatan di wilayah setempat yang diketahui kelurahan/ lingkungan;
    21. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pendataan dan pengiriman laporan penyakit potensial kejadian luar biasa dan PTM sesuai ketentuan;
    22. Hasil pemeriksaan air yang memenuhi syarat;
    23. Data jenis pelayanan;
    24. Daftar obat;
    25. Daftar peralatan medis dan penunjang lainnya;
    26. Daftar tenaga kesehatan yang bekerja;
    27. Daftar tarif yang diberlakukan; 
    28. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    29. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
     

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK