Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 27829 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Salon Dan Rumah Kecantikan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Biodata ahli kecantikan;
    3. Fotocopy Ijazah / sertifikat keahlian kecantikan yang dimiliki;
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    5. Surat pengantar dari Puskesmas setempat;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar ) pemohon;
    7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    10. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    11. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    12. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK