Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 23448 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat
    .Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    6. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);
    7. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU);
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    10. Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;
    11. Fotocopy Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
    12. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Penanggung Jawab Toko Obat dari Asisten Apoteker;
    13. Alamat dan Denah Lokasi;
    14. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    15. Memenuhi syarat sesuai pemeriksaan langsung (bila diperlukan);
    16. Seluruh tenaga kesehatan sudah memiliki tanda registrasi dan Izin yang berlaku;
    17. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
    18. Persyaratan pendukung lainnya jika diperlukan sesuai peraturan.

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang