Informasi › Pengumuman
  • Syarat Mendapatkan Izin Prinsip

    Admin

    Senin, 9 Oktober 2017 01:00 WITA | 10624 kali dibaca

    Syarat Mendapatkan Izin Prinsip
    Foto : Syarat Mendapatkan Izin Prinsip

    Persyaratan : Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :

    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );

    2. Profil perusahaan;

    3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;

    4. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)

    5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon; 8. Bukti Penguasaan Atas Tanah; 9. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi; 10. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah; 11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK