Informasi › Pengumuman
-
Syarat Mendapatkan Izin Prinsip
Admin
Senin, 9 Oktober 2017 01:00 WITA | 10624 kali dibaca
Persyaratan : Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Profil perusahaan;
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
4. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon; 8. Bukti Penguasaan Atas Tanah; 9. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi; 10. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah; 11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Melaspas Tapakan...
- 1 hari yang lalu
Karya Pengabenan Bersama (Sedaya) Desa Adat Kubuta...
- 1 hari yang lalu
Bupati Giri Prasta Hadiri Karya di Desa Adat Denca...
- 1 hari yang lalu
Pj. Sekda Terima Kunja Perumda Tirta Bhagasasi Bek...
- 3 hari yang lalu
Wabup Suiasa Terima DPD Perguruan Pencak Silat Ker...
- 3 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA