Informasi › Pengumuman
-
Syarat Pendaftaran BPJS
Admin
Rabu, 27 September 2017 01:00 WITA | 20672 kali dibaca
Foto : Syarat Pendaftaran Bpjs - Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
- Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
- Pasfoto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar
Syarat dan ketentuan
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
- Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
- Perubahan susunan anggota keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Kunjungi website BPJS kesehatan untuk mendaftar secara online disini.
Bagikan