Informasi › Berita
  • BPMD PD Badung Gelar Pemuktahiran Program PNPM MPd Provinsi Akan Tempatkan Pendamping di Setiap Desa

    Admin

    Rabu, 19 Agustus 2015 01:00 WITA

    BPMD PD Badung Gelar Pemuktahiran Program PNPM MPd Provinsi Akan Tempatkan Pendamping di Setiap Desa
    Foto : Bpmd Pd Badung Gelar Pemuktahiran Program Pnpm Mpd Provinsi Akan Tempatkan Pendamping Di Setiap Desa

          Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus penyelesaian dan pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD PD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja pemuktahiran dan penataan program PNPM MPd, Rabu (19/8) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala BPMD PD Provinsi Bali I Nyoman Lihadnyana dan diikuti para Camat, SKPD terkait, Perbekel Se-Badung, Fasilitator Kab. Badung, Fasilitator Kecamatan, Pengurus BKAD serta Ketua LPM/BPD.


         Menurut Kepala BPMD PD Badung I Putu Gede Sridana, kegiatan pemuktahiran program PNPM MPd ini dilatarbelakangi atas arah kebijakan pembangunan Indonesia tahun 2015-2019, dimana pengaturan Program PNPM MPd sebagai salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif harus diintegrasikan dengan pengaturan UU Desa. Demikian pula hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd maupun program-program sejenis yang sudah berakhir harus ditata dan dipastikan kepemilikan assetnya berdasarkan pengaturan dalam UU Desa. Salah satu langkah strategis pengitegrasian PNPM MPd ke dalam UU Desa yang sudah ditetapkan adalah mengkonsolidasikan dana bantuan langsung masyarakat (dana BLM) PNPM MPd menjadi dana desa yang disalurkan secara langsung ke desa melalui mekanisme APBDesa.


         Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP No. 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT), telah ditetapkan bahwa Kemendesa-PDTT merupakan Kementerian yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Berdasarkan kewenangan dimaksud dan berdasarkan kebijakan pengalokasian dana BLM PNPM PMd menjadi dana desa, maka pelaksanaan PNPM MPd dinyatakan berakhir. Selanjutnya, dalam rangka mengatur mekanisme pengakhiran PNPM MPd, secara khusus ditetapkan Panduan Pengakhiran PNPM MPd. Panduan ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah desa, pendamping Desa, pendamping teknis, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, badan kerjasama antar desa (BKAD) dan masyarakat desa dalam melaksanakan pengakhiran PNPM MPd, penataan dan pengalihan kepemilikan asset sarana prasarana desa dan penataan lembaga pengelola dana bergulir.


         Sementara itu Kepala BPMD PD Provinsi Bali I Nyoman Lihadnyana mengatakan, dalam upaya pelaksanaan pemuktahiran program PNPM MPd ini, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini BPMD PD Bali telah mendistribusikan pendamping/fasilitator di setiap desa di bali termasuk di kabupaten Badung. Selain pendamping dari Provinsi, diharapkan masing-masing Desa agar menyiapkan fasilitator lokal desa. Hal prioritas yang akan dilakukan pendamping ini adalah menginventarisasi asset-aset yang ada dari Program PNPM MPd, setelah itu bagaimana mengelola asset tersebut. “Khusus kepada pendamping, kami minta progress report setiap bulan dari penataan asset ini sehingga bisa merumuskan langkah-langkah progresif bahwa diapakan asset (asset berupa fisik maupun non fisik) ini, oleh siapa?.” jelasnya. Selain melakukan penataan asset PNPM MPd, para pendamping juga diminta menfasilitasi optimalisasi Badan Kerjasama Antar Desa. Untuk itu pendamping agar melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dengan Perbekel dan Camat. 


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK