Informasi › Berita
  • Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Pemkab Badung Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Berkendara

    Admin Web Badung

    Jumat, 24 Juli 2026 17:30 WITA | 25 kali dibaca

    Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Pemkab Badung Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Berkendara
    Foto : Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Pemkab Badung Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Berkendara

    Untuk menciptakan kelancaran, serta menanggulangi kemacetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Perhubungan mengajak Masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berkendara. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Anak Agung Gde Rahmadi , S.H., M.H., saat melaksanakan Operasi Gabungan yang digelar sepanjang Jalan Merta Agung, Kelurahan Kerobokan Kelod, pada Jumat pagi, (24/7).


    Pihaknya mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara sudah ditetapkan secara resmi oleh Pemkab Badung.  Jika sebelumnya terjadi kemacetan pada Simpang Petitenget, kini secara perlahan kondisinya sudah mulai lancar. Masyarakat yang melewati jalan tersebut sudah merasakan dampaknya secara langsung. 


    “ Hasilnya kan sudah dirasakan,  Jadi orang berkunjung ke Petitenget lebih lancar daripada dahulu, hal ini harus kita pertahankan. Makanya kami turun kembali melaksanakan penegakan yang sifatnya persuasif. Jalur-jalur rekayasa lalu lintas yang sudah ditetapkan agar diikuti. Kita selalu mengingatkan masyarakat ”. Ujar  Anak Agung Gde Rahmadi.


    Ke pendara, Ia menekankan pentingnya memiliki budaya disiplin dan saling menghormati  saat di jalan raya. “ Hakikatnya ketertiban lalu lintas kan  dari  budaya Masyarakat. Kita tetap memotivasi masyarakat agar menjaga apa yang sudah kita wujudkan. Sehingga pariwisata ke Petitenget tetap lancar”. Kata Anak Agung Gde Rahmadi. 


    Kedepannya kegiatan serupa akan dilaksanakan secara periodik di wilayah lainnya. 


    Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Patroli, mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Badung, Ipda Anak Agung Bagus Hendra Kumalayana menjelaskan, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas tidak secara langsung mendapat sanksi tilang, melainkan dikenakan sanksi teguran simpatik. 


    “Di Jalan Merta Agung banyaknya laporan pengendara yang melanggar dari utara. Dimana sudah terpasang barrier, namun tetap dilanggar. Jadi kami melaksanakan ini dengan memerikan tindakan teguran simpatik, agar Masyarakat mengetahui bahwa melanggar itu salah”. Ujar  Ipda A.A Bagus Hendra.


    Bagikan
Survei Icon

Bagaimana Pengalaman Anda?

Pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Mari berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Layanan Website Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Badung.

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK