Informasi › Berita
  • Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod dan Seminyak Ditetapkan secara Permanen

    Admin Web Badung

    Selasa, 14 April 2026 18:09 WITA | 75 kali dibaca

    Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod dan Seminyak Ditetapkan secara Permanen
    Foto : Rekayasa Lalu Lintas Di Kerobokan Kelod Dan Seminyak Ditetapkan Secara Permanen

    Setelah melalui uji coba selama lebih dari empat bulan, rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod, Seminyak, dan Jalan Kayu Aya kini ditetapkan secara permanen oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, dan akan diberlakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang oleh pihak kepolisian bagi para pelanggar.

     

    Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat evaluasi Forum Lalu Lintas yang diselenggarakan oleh Dishub Badung di Ruang Rapat Dishub, Puspem Badung, Selasa (14/4/2026).

     

    Plt. Kepala Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas sistem satu arah telah diuji coba sejak 14 Desember 2025 di wilayah Kerobokan Kelod. Kemudian diperluas ke kawasan Seminyak, Kayu Aya, dan Jalan Raya Taman pada 14 Februari 2026.

     

    “Selama masa uji coba, penertiban pelanggaran masih sebatas imbauan. Namun sekarang, setelah ditetapkan secara permanen, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

     

    Pemberlakuan sanksi tilang akan segera dilaksanakan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian. Dishub Badung juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat melalui camat serta pemerintah desa dan kelurahan agar kebijakan ini dapat dipahami.

     

    “Kami akan segera bersurat dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelaksanaan penindakan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar penerapan aturan ini berjalan optimal,” imbuhnya.

     

    Lebih lanjut disampaikan, rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meminimalisir titik konflik di persimpangan, serta menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya pariwisata berkualitas di Kabupaten Badung.

     

    "Dengan diterapkannya penegakan hukum ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama", tegas Wiryantara.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • 0361 419888

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK