Informasi › Berita
  • Samsat Badung Laksanakan Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 di Kuta

    Admin Web Badung

    Selasa, 10 Maret 2026 17:19 WITA | 47 kali dibaca

    Samsat Badung Laksanakan Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 di Kuta
    Foto : Samsat Badung Laksanakan Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 Di Kuta

    UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Kantor Desa Adat Legian, Kuta, Sabtu (10/3/2026).

     

    Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah Provinsi Bali terkait insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu sebelum jatuh tempo berhak memperoleh potongan pajak. Untuk kendaraan roda empat atau kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc diberikan diskon sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda dua atau di bawah 200 cc memperoleh diskon sebesar 10 persen.

     

    Melalui kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan segera melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah sekaligus mendorong masyarakat menjadi wajib pajak yang taat sebelum dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

     

    Program ini menyasar seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya. Dengan demikian, pada tahun-tahun berikutnya mereka dapat memanfaatkan program keringanan apabila melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Selain itu, pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama juga didorong untuk segera menertibkan administrasi kendaraan atas nama pribadi.

     

    Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menertibkan administrasi kendaraan bermotor, serta memperkuat kontribusi pajak daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan di Bali.

     

    Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, SKM., S.M., M.A.P. Turut hadir Kepala Samsat Kabupaten Badung I Ketut Sadar, perwakilan kepolisian, Jasa Raharja, perwakilan Camat Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.

     

    Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Ketua Tim Pemeriksaan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Gusti Agung Bagus Rudy Sumastra, serta Kasubid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Widhura, yang memberikan pemaparan terkait kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada para peserta sosialisasi.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • 0361 419888

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK