Informasi › Berita
  • Samsat Badung Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 Sambil Bersih-Bersih Sampah Plastik di Desa Carangsari

    Admin Web Badung

    Senin, 23 Februari 2026 09:00 WITA | 28 kali dibaca

    Samsat Badung Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 Sambil Bersih-Bersih Sampah Plastik di Desa Carangsari
    Foto : Samsat Badung Sosialisasi Pergub Bali 53 Tahun 2025 Sambil Bersih-bersih Sampah Plastik Di Desa Carangsari

    UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) kembali menunjukkan konsistensinya dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Giat Bersih Sampah Plastik yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).

     

    Kegiatan kali ini berlangsung di Desa Carangsari, Petang, dipusatkan di Pasar Desa Adat Carangsari dan kawasan Monumen Pahlawan I Gusti Ngurah Rai, serta dipimpin langsung oleh Kepala Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H. Aksi tersebut menjadi bagian dari pendekatan edukatif yang menggabungkan kepedulian lingkungan dengan peningkatan pemahaman kebijakan perpajakan daerah.

     

    Rangkaian diawali dengan aksi bersih sampah plastik di area pasar dan sekitar monumen. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama di ruang publik dan kawasan wisata.

     

    Usai bersih-bersih, seluruh peserta berkumpul di kawasan monumen untuk mengikuti pengarahan dan sosialisasi kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Ketua Tim Penagihan Pajak Bapenda Provinsi Bali menyampaikan penjelasan mengenai keringanan dan/atau pengurangan pokok PKB, termasuk ketentuan bagi wajib pajak patuh maupun tidak patuh.

     

    Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

     

    Untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan turut dimeriahkan dengan yel-yel “Sing Kedas Sing Mulih” yang diikuti seluruh peserta. Antusiasme dan partisipasi aktif mewarnai seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar.

     

    Melalui kegiatan terpadu ini, Samsat Badung berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, seiring dengan pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl. Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • 0361 419888

  • diskominfo@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK