Informasi › Berita
-
Wujudkan Pilgub Tertib, Aman dan Lancar, PNS Badung Diminta Netral
Admin
Selasa, 19 Maret 2013 11:12 WITA | 1247 kali dibaca
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R. Swandika, Ketua KPUD Badung DR. I Wayan Jondra, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung serta Camat se-Kabupaten Badung.
Sudikerta dalam kesempatan tersebut mengungkapkan perlunya PNS mendapatkan dan mengetahui informasi akurat terkait tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali sehingga informasi tersebut dapat diketoktularkan kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan PNS berada. Dengan mendapatkan informasi yang akurat tersebut diharapkan di dalam masyarakat dapat terwujud dinamika demokrasi yang penuh dengan kebersamaan dan kesantunan sehingga kemungkinan benturan akibat proses pemilihan dapat dihindari. “PNS harus Netral ! Jangan ikut berpolitik praktis,” perintah Sudikerta.
Lebih lanjut Sudikerta juga menghimbau kepada seluruh PNS yang hadir agar ikut menjaga kamtibmas terkait pelaksanaan hari Nyepi serta Hari Raya Galungan dan Kuningan sehingga tercipta situasi keamanan yang kondusif dan terkendali. “Walaupun bulan Maret banyak libur, PNS harus tetap bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPUD Badung DR. I Wayan Jondra menjelaskan pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali diantaranya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan SMS yakni Ketik [ No NIK (Nomor Induk Keluarga)] spasi [Kabupaten/Kota Anda] kemudian kirim ke 0361 7438282 atau kunjungi DPT online www.kpud-baliprov.go.id.
Jondra juga mengungkapkan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan PNS selama Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali diantaranya PNS tidak boleh sebagai juru kampanye, PNS tidak boleh mengajak atau menggiring masyarakat untuk memilih salah satu kandidat calon gubernur serta tidak boleh mengajak Golput karena dapat dikenai tindakan pidana. PNS dibolehkan menghadiri kampanye calon gubernur untuk mengetahui visi dan misi calon gubernur tersebut dengan catatan tidak memakai atribut PNS.
Bagikan
Komisi Informasi Provinsi Bali Laksanakan Visitasi...
- 6 jam yang lalu
Rapat Pansel Pengadaan PPPK 2024, Pengumuman Pasca...
- 11 jam yang lalu
Cegah Potensi Stunting, Dinas Perikanan Badung Gen...
- 1 hari yang lalu
Diskop UKMP Badung Pilih 26 UMKM Terbaik untuk Par...
- 1 hari yang lalu
Kabupaten Badung Terpilih dalam Program Kabupaten/...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA