Informasi › Berita
  • Badung Gelontor Desa Dana Perimbangan dan Penyisihan Pajak 187 M Lebih

    Admin

    Selasa, 4 Februari 2014 10:10 WITA

    Badung Gelontor Desa Dana Perimbangan dan Penyisihan Pajak 187 M Lebih
    Foto : Badung Gelontor Desa Dana Perimbangan Dan Penyisihan Pajak 187 M Lebih
    Dana dana perimbangan kepada desa yang berjumlah Rp. 3,1 M lebih tersebut akan diterima masing-masing desa berkisar antara Rp. 65.638.518,73 hingga Rp.73.179.518,73. Sementara dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan total Rp. 187 M lebih tersebut, untuk bantuan keuangan desa total sebesar Rp. 138 M dengan masing-masing desa memperoleh sebesar Rp. 3 M, sementara bantuan kepada desa adat sebesar Rp.17,3 M lebih, bantuan kepada subak sebesar Rp. 6,7 M lebih, bantuan kepada banjar adat sebesar Rp. 5,5 M lebih, tunjangan perangkat aparat pemerintah desa sebesar Rp.15,6 M lebih dan untuk tenaga kebersihan sebesar Rp. 3,9 M lebih.
     
    besaran dana perimbangan dan penyisihan pajak yang diterima masing desa ini memang bervariasi mengingat terdapat perhitungan teknis sesuai dengan potensi masing masing desa, namun untuk desa di badung mendapat kucuran dana dengan total kisaran antara 3,5 M sampai yang terbesar yakni desa plaga dengan menerima dana penyisihan terbesar mencapai 5,3 Milyar" kata Gde Agung, seraya menambahkan bahwa untuk penyerahan tahap I, baru diserahkan 20 persen dari total bagi hasil dana pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, sisanya sebesar 40 persen akan diserahkan setelah APBDes disahkan dan 40  persen lagi akan diserahkan setelah akhir triwulan  Kedua"imbuhnya.
     
    Selanjutnya dalam upaya  memberikan kepastian pemanfaatan dana desa lebih besar bagi masyarakat desa, Pemkab. Badung mengambil kebijakan melalui Peraturan Bupati Badung nomor 79 tahun 2013 tentang perubahan atas Perbup. Badung nomor 10 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan dana alokasi umum desa bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Pokok pengaturan dalam peraturan bupati tersebut adalah perubahan arah penggunaan belanja desa yaitu 25 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa dan 75 persen untuk belanja pemberdayaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian akan semakin besar dana yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang pro rakyat seperti perbaikan infrastruktur perdesaan skala kecil, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu, guna menghindari terjadinya penyimpangan, Bupati minta untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBDes dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    “Dana yang anda kelola adalah uang rakyat dan hasil kerja keras kita bersama, maka pertangungjawabkan penggunaan dana tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa Saudara. Untuk terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka kembali saya tegaskan bahwa ringkasan APBDes agar ditempel di Kantor Desa atau dimasukkan dalam web-site desa, sehingga dapat diakses oleh seluruh warga desa,” tegas Gde Agung. Sementara itu khusus kepada Inspektorat Kabupaten Badung, BPMD Pemdes serta para Camat untuk lebih meningkatkan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan APBDes, sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar berdaya guna dan berhasil guna.

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK