Informasi › Berita
  • Seleksi Direksi PDAM Badung Jalan Terus Tim Bekerja sesuai aturan dan Transparan

    Admin

    Kamis, 28 Februari 2013 10:07 WITA | 943 kali dibaca

    Seleksi Direksi PDAM  Badung Jalan Terus  Tim Bekerja  sesuai aturan dan Transparan
    Foto : Seleksi Direksi Pdam Badung Jalan Terus Tim Bekerja Sesuai Aturan Dan Transparan

    Lebih jauh dijelaskan, semua tahapan seleksi yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur serta dengan ketentuan yang berlakku. Salah satu ketentuan tersebut adalah Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ PDAM. Disebutkan, berdasar Perda tersebut Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menyeleksi dan mengangkat Direksi PDAM. Disinggung kenapa tidak menggunakan Perda yang baru disahkan DPRD, Gde Agung menjelaskan pihaknya tidak dapat menggunakannya karena  Perda tersebut memang belum di-undangkan. Ditegaskan, Perda baru yang disahkan dewan  itu  dinilai tidak sesuai dengan  pembentukan peraturan  perundang – undangan, sehingga kami telah bersurat agar dilakukan revisi  sesuai surat nomor 180/123/HK perihal pendapat hukum Ranperda Organ PDAM. Hal ini dilakukan sebelum 30 hari, mengingat  oleh  Menteri Dalam Negeri diminta untuk dilakukan revisi Sesuai  surat    bernomor: 180/4516/SJ tertanggal 28 desember 2012 tentang arahan hukum Ranperda Organ PDAM Tirta Mangutama kabupaten Badung. Sehingga, Mendagri melalui Sekretaris Jenderal meminta Perda tersebut direvisi kembali. " Karena itu adalah perintah langsung dari Mendagri. Atas dasar itu pula kami tetap menggunakan Perda No 6 tahun 2005 dengan sepenuhnya tetap  mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2007," tandasnya.  Dibagian lainnya Gde Agung juga mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak hanya Perda PDAM saja yang perlu direvisi, bahkan sesuai surat menteri dalam negeri nomor 188.34/5337/SJ perihal klarifikasi peraturan daerah yang menyatakan bahwa  Perda PD Pasar pun juga perlu direvisi karena tidak sesuai  dengan  undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta salah satu pasalnya yang menekankan bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan  Bupati selaku kepala Daerah.

         Menyadari bahwa air adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, dan PDAM merupakan satu-satunya Provider layanan air bersih di Badung maka pihaknya berkeyakinan  Tim yang keanggotaannya juga melibatkan sejumlah akademisi dan pelaku yang berpengalaman ini  akan dapat menghasilkan  direksi yang profesional bekerja keras, loyal dan mau mengabdi pada masyarakat Badung," tegas Gde Agung.

        Ditambahkannya bahwa Proses seleksi diikuti 15 pendaftar dan meloloskan 11 calon direksi. Mereka telah melakukan fit and proper test, dan lolos seleksi administrasi. Tahap berikutnya adalah uji visi misi yang digelar mulai hari minggu 6 orang dan hari Senin (25/2) ini 5 orang. “Sekali lagi, tahapan seleksi sudah sesuai schedule dan aturan yang ada, sehingga tim bekerja secara profesional, normatif dan transparan,” tutupnya.

     {mosimage}


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK