Informasi › Berita
-
Seleksi Direksi PDAM Badung Jalan Terus Tim Bekerja sesuai aturan dan Transparan
Admin
Kamis, 28 Februari 2013 10:07 WITA | 943 kali dibaca
Lebih jauh dijelaskan, semua tahapan seleksi yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur serta dengan ketentuan yang berlakku. Salah satu ketentuan tersebut adalah Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ PDAM. Disebutkan, berdasar Perda tersebut Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menyeleksi dan mengangkat Direksi PDAM. Disinggung kenapa tidak menggunakan Perda yang baru disahkan DPRD, Gde Agung menjelaskan pihaknya tidak dapat menggunakannya karena Perda tersebut memang belum di-undangkan. Ditegaskan, Perda baru yang disahkan dewan itu dinilai tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang – undangan, sehingga kami telah bersurat agar dilakukan revisi sesuai surat nomor 180/123/HK perihal pendapat hukum Ranperda Organ PDAM. Hal ini dilakukan sebelum 30 hari, mengingat oleh Menteri Dalam Negeri diminta untuk dilakukan revisi Sesuai surat bernomor: 180/4516/SJ tertanggal 28 desember 2012 tentang arahan hukum Ranperda Organ PDAM Tirta Mangutama kabupaten Badung. Sehingga, Mendagri melalui Sekretaris Jenderal meminta Perda tersebut direvisi kembali. " Karena itu adalah perintah langsung dari Mendagri. Atas dasar itu pula kami tetap menggunakan Perda No 6 tahun 2005 dengan sepenuhnya tetap mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2007," tandasnya. Dibagian lainnya Gde Agung juga mengungkapkan bahwa sesungguhnya tidak hanya Perda PDAM saja yang perlu direvisi, bahkan sesuai surat menteri dalam negeri nomor 188.34/5337/SJ perihal klarifikasi peraturan daerah yang menyatakan bahwa Perda PD Pasar pun juga perlu direvisi karena tidak sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta salah satu pasalnya yang menekankan bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati selaku kepala Daerah.
Menyadari bahwa air adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari, dan PDAM merupakan satu-satunya Provider layanan air bersih di Badung maka pihaknya berkeyakinan Tim yang keanggotaannya juga melibatkan sejumlah akademisi dan pelaku yang berpengalaman ini akan dapat menghasilkan direksi yang profesional bekerja keras, loyal dan mau mengabdi pada masyarakat Badung," tegas Gde Agung.
Ditambahkannya bahwa Proses seleksi diikuti 15 pendaftar dan meloloskan 11 calon direksi. Mereka telah melakukan fit and proper test, dan lolos seleksi administrasi. Tahap berikutnya adalah uji visi misi yang digelar mulai hari minggu 6 orang dan hari Senin (25/2) ini 5 orang. “Sekali lagi, tahapan seleksi sudah sesuai schedule dan aturan yang ada, sehingga tim bekerja secara profesional, normatif dan transparan,” tutupnya.
{mosimage}
Bagikan
Komisi Informasi Provinsi Bali Laksanakan Visitasi...
- 4 jam yang lalu
Rapat Pansel Pengadaan PPPK 2024, Pengumuman Pasca...
- 9 jam yang lalu
Cegah Potensi Stunting, Dinas Perikanan Badung Gen...
- 23 jam yang lalu
Diskop UKMP Badung Pilih 26 UMKM Terbaik untuk Par...
- 1 hari yang lalu
Kabupaten Badung Terpilih dalam Program Kabupaten/...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA