Informasi › Berita
  • Bupati Gde Agung Hadiri Rakornas APKASI DAN APEKSI II Manado

    Admin

    Senin, 13 Januari 2014 09:34 WITA

    Bupati Gde Agung Hadiri Rakornas APKASI DAN APEKSI II Manado
    Foto : Bupati Gde Agung Hadiri Rakornas Apkasi Dan Apeksi Ii Manado
    Ketua APKASI Isran Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini cukup banyak kasus korupsi yang sesungguhnya adalah persoalan karena kesalahan administrasi yang dibawa keranah pidana atau persoalan perdata yang seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana yang dikawatirkan akan memasung inovasi daerah. " bila hal ini terus terjadi dimana persolan diskresi dan permasalahan administrasi dibawa ke persoalan pidana sehingga akan banyak menyeret para kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, tentunya hal ini membuat para kepala daerah tidak akan mampu berbuat apa-apa apalagi berinovasi dalam penyelenggaranan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan." tegasnya

     Berkenaan dengan hal itu dikatakannya bahwa tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini diantaranya Agar Kepala Daerah dapat mengerti dan memahami apa yang disebut dengan diskresi , faktor faktor apa saja yang menyebabkan perlunya tindakan diskresi dilakukan serta syarat - syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu pengambilan keputusan dalam bentuk diskresi, termasuk akibat atau resiko hukum yang akan dihadapi atas tindakan diskresi yang dilakukan baik dalam mengambil suatu kebijakan maupun dalam penggunaan APBD oleh para kepala daerah.
    selain itu menurut Isran Noor bahwa Rakor APKASI  dan APEKSI II ini juga menjadi strategis dalam menyatukan suara dan menentukan sikap terhadap rancangan Undang-Undang PILKADA untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta jajaran pimpinan institut terkait, serta menyepakati secara bersama langkah tindak lanjut apkasi dan apeksi untuk menduukung pernyataan sikap tersebut.

     Senada dengan Isran Noor, Para Pakar Hukum Tata Negara Prf. Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan bahwa  bila persoalan perdatanya sudah dipenuhi maka seyogyanya tidak lagi dapat dituntut secara pidana. sementara dibagian lainnya DR. Irman Putra Sidin yang juga Pakar Hukum Tata negara ini secara tegas mengatakan, seyogyanya pemerintah di Republik ini  tidak mesti menjadi bangga ketika banyak kepala daerah yang silih berganti harus diganti karena persoalan korupsi terlebih hal tersebut semata mata karena akibat persoalan diskresi dan administrasi." namun sebaliknya pemerintah mesti melakukan perbaikan perbaikan-perbaikan secara maksimal sehingga filosofi hukum pemerintahan yang  berpijak bahwa pemerintah bertugas melayani masyarakatnya selama 24 jam, bahkan dari sejak bayi dalam kandungan hingga persolan kematian warganya menjadi persoalan yang harus diurus oleh pemerintah dalm mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. " menurutnya dimensi tafsir melawan hukum berdasarkan undang undang Tipikor ini sangat luas, sehingga hampir semua kebijakan yang diambil oleh kepala daerah akan berpotensi  menjadi persoalan korupsi manakala undang undang ini tidak mampu memisahkan antara persoalan administrasi atau diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah dalam melakukan pelayanan secara cepat selama 24 jam dengan permasalahan pidana.' kata putra sidin.

    sementara Prof. DR. Ryas Rasyid, MA, Anggota Dewan pertimbangan Presiden ini terkait Pilkada langsung  mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung ini memberikan dampak yang sangat signifikan baik dari sisi ekonomi, terciptanya organisasi usaha baru seperti lembaga survei termasuk konsultan politik serta positif bagi kemajuan demokrasi di indonesia, terkait dengan biaya tinggi dalam pemilihan ini sesungguhnya yang terpenting adalah membangun kapasitas masyarakat agar tidak mudah teriming iming politik uang" katanya.

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK