Informasi › Berita
  • Badung Sosialisasikan Permendagri 16 Tahun 2013

    Admin

    Senin, 25 Februari 2013 08:56 WITA | 1331 kali dibaca

    Badung Sosialisasikan Permendagri 16 Tahun 2013
    Foto : Badung Sosialisasikan Permendagri 16 Tahun 2013

    Sekda Kompyang R. Swandika menjelaskan, Permendagri 16 tahun 2013 telah diundangkan per tanggal 23 Januari 2013 lalu. Karena sudah diundangkan, lanjut Swandika, Bupati dan Wakil Bupati Badung telah memerintahkan untuk membuat surat edaran terkait penjabaran Permendagri ini ke seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Badung.

    Dengan berlakunya permendagri 16 tahun 2013, setiap pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri supaya mengacu pada ketentuan dalam Romawi V Nomor 15 lampiran Permendagri no. 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2013 diubah sehingga bunyinya; dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat Negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap yaitu; sewa kendaraan dalam kota dan biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

    Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum. Sementara, dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan tidak diperbolehkan, maka sesuai pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI No. 113/PMK.05/2012 pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil. Sekda Kompyang R. Swandika memerintahkan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan permendagri 16 tahun 2013 ini mulai Kamis kemarin.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK