Informasi › Berita
  • ULP Badung Ditetapkan Sebagai Percontohan Nasional Gde Agung: ULP Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan

    Admin

    Jumat, 15 November 2013 13:01 WITA | 696 kali dibaca

    ULP Badung Ditetapkan Sebagai Percontohan Nasional Gde Agung: ULP Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan
    Foto : Ulp Badung Ditetapkan Sebagai Percontohan Nasional Gde Agung: Ulp Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan
            Kepala LKPP Agus Raharjo mengatakan, nilai pengadaan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencapai Rp. 325 triliun merupakan nilai yang luar biasa. Jadi dibutuhkan inovasi  yang mendasar sesuai agenda reformasi birokrasi yang meliputi penyempurnaan aturan. Selain itu LKPP juga terus mendorong dan membenahi institusi atau lembaga pengadaan dan akan dijadikan ULP permanen. Saat ini sudah ada 182 ULP, namun baru beberapa yang masuk kategori permanen. “Oleh karenanya pada saat ini adalah awal dalam menginisiasi agar ULP percontohan ini dapat menjadi inspirasi bagi ULP lainnya agar dapat menjadi ULP permanen dengan layanan secara elektronik secara penuh." ungkapnya. Ditegaskannya, melalui ULP secara penuh ini diharapkan hasil yang signifikan berupa penghematan mencapai 11 persen dari sisi pengadaan barang dan jasa. 
     
                Sementara itu, Bupati Gde Agung usai penandatanganan MoU mengatakan, keberadaan ULP Kabupaten Badung yang telah berdiri sejak tahun 2011 merupakan salah satu komitmen Pemkab Badung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat terlaksana secara efektif efisien dan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi keberadaan ULP yang baik ini merupakan pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik" ujarnya.
                Dikatakannya, kehadiran ULP sangat strategis serta berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah mengingat APBD Badung yang cukup besar mencapai Rp 3,2 triliun dengan belanja modalnya mencapai 30,5 persen dari APBD Badung. Kondisi ini tentunya  relatif jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Bali. Oleh karenanya pihaknya terus berbenah dengan meningkatkan kualitas aparatur melalui sertifikasi barang dan jasa secara mandiri.
     
                Bupati Gde Agung juga menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan terukur sehingga prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa harus senantiasa mengikuti kaidah serta ketentuan sebagaimana diatur pada Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya. “Berkenaan dengan hal tersebut maka untuk mendukung komitmen tersebut kami akan terus melakukan perbaikan sistem terlebih dengan ditetapkannya ULP Badung sebagai percontohan nasional," tegas Gde Agung

    Bagikan
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang