Informasi › Berita
-
Pemerintah Kabupaten Badung Gelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2012
Admin
Kamis, 21 Februari 2013 07:22 WITA | 1402 kali dibaca
Karpiana mengungkapkan perlunya aturan dari pemerintah Kabupaten Badung untuk mensinergikan keberadaan toko modern dengan pasar tradisional serta mengoptimalkan penataan, pembinaan dan pengendalian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan took modern agar dapat berdayaguna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesempatan berusaha serta saling menguntungkan.
“Toko modern harus bisa bermitra dan bersinergi dengan pasar tradisinal maupun UMKM” tegasnya. Lebih lanjut Karpiana mengharapkan toko-toko modern dapat membantu dan memfasilitasi keberadaan UMKM yang tersebar di Kabupaten Badung, diantaranya dengan ikut memasarkan hasil atau produk dari UMKM tersebut yang telah memenuhi kreteria maupun persyaratan-persyaratan tertentu.
Acara dilanjutkan dengan penjabaran dari isi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern. Perda tersebut berisi tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, persyaratan kegiatan ekonomi, persyaratan jam kerja, syarat luas tempat usaha, system penjualan dan jenis barang dagangan, persyaratan lokasi dan jarak pendirian, perijinaan, kemitrausahaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Bagikan