Informasi › Berita
-
Dari Rakornis Kabupaten Kota Layak Anak 2013
Admin
Kamis, 31 Oktober 2013 08:47 WITA | 933 kali dibaca
Bupati Badung A.A. Gde Agung dalam Rakornis KLA 2013 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Bali Harvest Land, Kuta, Selasa (29/10) kemarin, memberikan pemaparan bertemakan "Strategi Percepatan Terwujudnya Badung menjadi Kabupaten Layak Anak" di hadapan puluhan bupati/walikota. Dalam pemaparannya, Gde Agung menyebut, lima kluster hak anak meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.Untuk mewujudkan lima kluster hak anak, kebijakan Pemkab Badung dilandasi Perda, Perbup serta SK Bupati yang berkenaan dengan pemenuhan hak sipil anak termasuk dalam pembentukan Forum Anak Daerah. Forum Anak Daerah dilibatkan secara langsung dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada pemenuhan lima kluster hak-hak anak. Konkritnya, dalam penyusunan perencanaan daerah partisipatif, Pemkab Badung melalui musrenbang senantiasa melibatkan Forum Anak Daerah.Secara konkrit berkaitan dengan hak sipil, strategi Pemkab Badung adalah melalui penyediaan layanan publik yang memfasilitasi pemenuhan hak dasar dan kebebasan sejak lahir hingga fase tumbuh kembang anak. Kegiatan diantaranya meliputi penerbitan akte kelahiran secara gratis, penerbitan akte kelahiran melalui masing-masing desa, kelurahan dan kecamatan, serta melakukan sinergitas bersama Pengadilan Negeri Denpasar untuk melaksanakan pengadilan keliling di kecamatan dalam rangka memfasilitasi dan mempermudah pelayanan dalam penerbitan akte kelahiran yang terlambat.Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar dalam keterangan persnya mengatakan, Presiden RI telah memberikan arahan agar semua Kabupaten/Kota di Indonesia bisa segera menjadi KLA. Untuk itulah, Linda berharap kepada bupati dan wali kota untuk memperkuat koordinasi antar SKPD, mengintegrasikan kegiatan–kegiatan untuk pemenuhan hak anak ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dan memperkuat jejaring dan kerjasama dengan pihak swasta, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan pakar atau pemerhati anak.“Saya juga berharap kepada pemerintah daerah provinsi untuk memperkuat perannya sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam PP 38 tahun 2007 sehingga salah satu kinerja yang dapat diwujudkan adalah dalam bentuk penambahan jumlah Kabupaten/Kota yang mengembangkan KLA di wilayahnya dan juga diikuti dengan peningkatan kualitasnya,” ujarnya.
Bagikan