Informasi › Berita
-
KPU Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe
Admin
Jumat, 11 Oktober 2013 09:30 WITA | 1050 kali dibaca
Ketua KPU Kab. Badung Ida Ayu P Sri Widnyani mengungkapkan ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh Parpol maupun calon Anggota DPR, DPD dan DPRD. Aturan-aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya pada Pasal 17 (1) poin b.1. dibahas tentang baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Sementara pemasangan Baliho untuk calon DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b.2 yaitu Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya.Sri Widnyani menambahkan dalam pasal 17 (1) poin b3. diatur bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Sementara untuk ukuran spanduk yang dipasang Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b4. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, A.A. Gd R. Nakula mengatakan, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye di ruang privat harus dan wajib mendapatkan ijin dari pemilik lahan serta ijin dari Lurah atau Kepala Desa dan Camat Setempat."dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan maka Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye bersama KPU Kabupaten Badung" tegasnya.Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi sekda badung kompyang Swandika menyambut baik langkah serta upaya KPU badung untuk mealakukan sosialisasi terhadap berbagai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2013 tersebut. Gde Agung mengharapkan peraturan tersebut harus diterapkan dan ditindaklanjuti serta dipatuhi . “Bupati Gde Agung menghormati kpu sebagai lembaga yang independen, oleh karenanya Jika ada pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye diharapkan KPU dapat menjadi leading sektor dan memimpin penertibannya. namun demikian Pemerintah Kabupaten Badung akan senantiasa siap untuk membantu dan mendukung penertiban atribut kampanye yang melanggar, bahkan disarankan dengan mengajak dan melibatkan aparat keamanan,” kata Gde Agung. selain itu Bupati Gde Agung juga meminta kepada KPU Badung agar segera mensosialisasikan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Badung sehingga diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan sehingga dapat terwujud Pemilu yang aman, tertib dan damai dan bermartabat."pungkasnya.
Bagikan
Admin Web Badung
Plt. Bupati Ketut Suiasa Hadiri Upacara Atma Wedan...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Plt. Bupati Suiasa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti ...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Kolaborasi Perpustakaan Proklamator Bung Hatta dan...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Paraf Prasasti, Plt. Bupati Badung Suiasa Hadiri K...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Peringatan Hari Pahlawan Ke-79 di Kabupaten Badung...
- 2 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA