Informasi › Berita
  • Badung Gelar Penyusutan/Pemusnahan Arsip In Aktif

    Admin

    Rabu, 25 September 2013 16:45 WITA

    Badung Gelar Penyusutan/Pemusnahan Arsip In Aktif
    Foto : Badung Gelar Penyusutan/pemusnahan Arsip In Aktif
    Bupati Badung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyusutan/Pemusnahan Arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip. Dalam rangka untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Badung, maka diperlukan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal.
     
    Untuk itu dalam kerangka system kearsipan Nasional yang prima, di daerah diperlukan aparatur Pemerintah Daerah yang sadar arsip. Dan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan Bernegara sangat menetukan dalam proses pengambilan keputusan. “Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung agar menjaga dan melestarikan arsipnya dengan baik dan benar serta dijaga kehati-hatiannya, karena ketika arsip itu diproses penyusutannya atau pemusnahannya, berarti arsip yang dimusnahkan tidak akan dapat diciptakan kembali sebagaimana sedia kala sebab memusnahkan arsip berarti menghilangkan atau menghapuskan wujud fisik arsip itu sendiri dan informasi yang ditimbulkan oleh arsip tersebut, oleh sebab itulah, sesuai dengan amanat Undang-undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelasnya.
     
    Kepala Kantor Arsip Daerah Kab Badung selaku Ketua Tim Penilai dan Penyusutan Arsip In Aktif pada Unit Kerja dilingkungan Pemkab. Badung melaporkan, tujuan penyusutan/pemusnahan arsip adalah untuk penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, tenaga serta waktu dalam usaha penemuan kembali arsip, apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pengelolaan arsip. Arsip sebelum disusutkan/dimusnahkan diproses dengan cara dicacah/dirumput. Pemusnahan yang akan dilaksankan saat ini adalah menggunakan cara tertentu seperti kertas rumput, sehingga fisik dari arsip tersebut tidak dikenal lagi. Arsip Unit Kerja yang akan disusutkan/dimusnahkan dalam tahun 2013 ini adalah arsip unit kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung yaitu tahun arsip 1981 s/d 2008 berjumlah 148 box, 2.800 berkas, 44.876 lembar, dan arsip unit kerja BPMD dan Pemdes Badung tahun arsip 1984 s/d 2001 berjumlah 57 box, 664 berkas, 3.730 lembar.
     
    Sebelum arsip dimusnahkan, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian dalam 2 tahap yaitu tahap pertama pra penilaian dilaksanakan selama 8 bulan dari Januari s/d Agustus 2013 oleh tim penilai penyusutan/pemusnahan arsip in aktif serta Arsiparis Provinsi Bali dan staf Kantor Arsip Daerah Kab. Badung. Tahap kedua penilaian dilaksanakan selama 2 bulan dari Agustus s/d September 2013 terhadap arsip yang diusulkan musnah, oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat Kab. Badung, Bagian Hukum dan HAM Setda Kab Badung, Bagian Umum Setda Kab Badung. Kantor Arsip Daerah Kab Badung serta Arsiparis Provinsi Bali dan telah mendapat persetujuan dari SKPD yang memiliki arsip tersebut.
     

    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK