Informasi › Berita
-
DPMPTSP Badung Diundang Khusus KemenPAN-RB Bahas Rancangan Perpres MPP
Admin
Senin, 27 Januari 2020 10:20 WITA | 984 kali dibaca
Foto : Dpmptsp Badung Diundang Khusus Kemenpan-rb Bahas Rancangan Perpres Mpp Dalam rangka memperkuat status hukum Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik .
Dari sebanyak 22 MPP yang telah terbentuk di Indonesia, hanya 6 (enam) daerah sebagai penyelenggara MPP terbaik yang diundang khusus dalam pembahasan untuk memberikan masukan terhadap Ranperpres dimaksud meliputi : DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kota Palopo dan Kabupaten Kulonprogo.
Rapat pembahasan Ranperpres tersebut dipimpin oleh DR. Drs. Mohammad Imannudin, SH.,MSi (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kemen PANRB) bertempat di Kantor Kementerian PANRB , Senin (21/1) lalu.
Imannudin menjelaskan tujuan disusunnya Ranprepres tersebut yaitu untuk memberikan kekuatan hukum Penyelenggaraan MPP agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Substansi Ranperpres MPP diantaranya mengatur terkait Kelembagaan MPP, Hak dan Kewajiban, Pola Pelayanan, Pembiayaan dan Pembinaan penyelenggaraan MPP.
Saat dikonfirmasi via telepon Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan yang didampingi Kabid Program dan Informasi, I Gusti Bagus Diana Putra membenarkan pihaknya diundang khusus oleh Kementerian PANRB untuk memberikan masukan terutama hal-hal terkait operasional MPP. Agus Aryawan mengusulkan agar kelembagaan MPP dapat ditingkatkan menjadi UPTD dibawah DPMPTSP sehingga lebih fokus melaksanakan fungsi pelayanan, koordinasi teknis dan operasional MPP. Demikian pula penegasan ketersediaan pembiayaan operasional MPP, SDM petugas layanan dari masing2 instansi yang bergabung serta penyediaan sarana dan prasarana khusus diantaranya alat pencetakan passport, SIM, NPWP dan sebagainya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Substansi lain yang sangat penting untuk diakomodir yaitu adanya tunjungan khusus bagi pegawai DPMPTSP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 serta surat Mendagri Nomor 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 perihal : Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah.
Caption :
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan saat diundang ke Kementrian PAN-RB membahas dan memberikan masukan terhadap Ranperpres.
Bagikan
HUT Ke-38 WHDI Provinsi Bali Badung Raih Juara I L...
- 2 hari yang lalu
Entry Meeting LKPD tahun 2025...
- 2 hari yang lalu
Gelar Gerakan Pangan Murah, Diperpa Badung Tawarka...
- 3 hari yang lalu
Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih di Pura Pererepan...
- 3 hari yang lalu
Distribusikan 677 Tong Komposter CSR Bupati Badun...
- 3 hari yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




